WahanaNews Jabar-Banten | Polisi menangkap ibu pembuang bayidi pelataran masjid Al Muhajirin, Komplek Sekertariat Negara, Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Tangerang.
Pelakunya ternyata seorang wanita berisnial W (28).
Baca Juga:
Tinggalkan Balita hingga Tewas demi Liburan, Kristel Dihukum Seumur Hidup
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, bayi perempuan yang dibuang itu merupakan hasil hubungannya dengan seorang pria beranak istri, berinisial I (33).
Menurut dia, pelaku sengaja membuang bayi tersebut karena hasil hubungan di luar nikah.
"Bayi itu baru berusia dua hari dan masih terlilit tali pusar. Jadi, bayi itu anak dari W, seorang wanita berumur 28 tahun yang tinggal di wilayah tersebut. Sudah ditangkap," katanya, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
Keluarga Besar Otto Hasibuan Sambut Gembira Kelahiran Anak Jessica Mila
Saat dilakukan pemeriksaan, W mengaku sengaja membuang putri yang dilahirkannya di pelataran masjid agar ada yang mengadopsinya. Karena untuk merawatnya sendiri, dia mengaku tidak mampu.
"Jadi gini, dia kan hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan beranak, sementara ini di luar daripada pernikahan (hubungan terlarang). Dia bingung takut dimarahin keluarga, dicaci maki orangtuanya. Makanya dibuang," ujarnya.
Diketahui, ternyata W bekerja di RS Pelni dan tinggal ngontrak di Petamburan. Namun, dia lahiran tidak di rumah sakit tempatnya bekerja. Melainkan di rumah kontrakannya. Selama ini, W menyembunyikan kehamilannya. (Tio)