WahanaNews Banten | Polda Metro Jaya mendapatkan tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan tiga tersangka kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya," terang Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/09/2021).
Baca Juga:
Bertemu Tersangka Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi
Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," sambungnya.
Selain itu, Tubagus menyebut, pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu sehingga sesuai dengan pasal yang dilanggar yakni 359 tentang Perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga:
Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka
"Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian," ungkapnya.
Tubagus menambahkan, pihaknya akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang itu.
“Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan akan dituangkan dalam rencana penyidikan," terangnya.