WahanaNews-Tanjunglesung | Sebanyak 4.558 peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenhumkam sendiri mengumumkan hasil Seleksi CPNS pada Sabtu (25/12/2021) dan dapat dilihat melalui laman cpns.kemenkumham.go.id
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, para peserta yang lulus telah melewati seleksi yang ketat dan akuntabel.
"Mereka (peserta) telah melalui serangkaian seleksi yang tidak mudah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kader Kemenkumham yang cerdas, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima, Sabtu (25/12/2021).
Adapun dari hasil seleksi, sebanyak 4.558 peserta dinyatakan lulus.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Jumlah tersebut terdiri dari 3.971 lulusan SLTA dan 587 non SLTA yakni dokter, S2, S1 dan D3.
Pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenkumham disampaikan dalam pengumuman nomor: SEK-KP.02.01-780 tentang Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.
Hasil seleksi CPNS Kemenkumham
Hasil seleksi CPNS Kemenkumham ini disertai keterangan kode sebagai berikut:
- Kode "P" adalah peserta yang dinyatakan Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan keputusan MENPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021;
- Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS;
- Kode "L-1" adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Kode "TL" adalah peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
Kode "TH" adalah peserta yang dinyatakan TIDAK HADIR pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun;
- Kode "TMS1" adalah peserta yang dinyatakan GUGUR dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun Panselnas;
Nantinya bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, bisa mengajukan sanggahan di laman sscasn.bkn.go.id.
Sanggahan dilakukan dengan menggunakan akun masing-masing peserta, terhitung 3x24 jam sejak pengumuman.
Pengumuman ini belum bersifat final sampai dengan pengumuman akhir setelah masa sanggah.
Nantinya hasil sanggah akan diumumkan pada 4-6 Januari 2022.
Alasan sanggah bisa diterima selama hal tersebut bukan disebabkan kesalahan dari peserta.
Layanan pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham
Kemenkumham mengingatkan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi mereka, sehingga jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
Selain itu seluruh tahapan CPNS Kemenkumham tidak dipungut biaya.
Kemenkumham menyediakan layanan pengaduan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham.
Nantinya melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar tahapan seleksi dan jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.
Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;
Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar tahapan seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @cpns.kumham. [rda]