WahanaNews - Tanjunglesung | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 20 ekor penyu lekang atau Lepidochelys olivacea di Pantai Marekisi, Kampung Yewena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (28/5/2022).
Pelepasliaran tersebut dilakukan bersama kelompok Desa Binaan Konservasi Marekisi Nung dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku Papua.
Baca Juga:
Tokoh Agama Papua Apresiasi Keberhasilan Ops Damai Cartenz-2024 dalam Menciptakan Kedamaian dan Keamanan Papua
Diketahui, Pantai Marekisi merupakan tempat indukan penyu lekang meletakkan telur pada setiap musim.
Pendamping Desa Binaan Konservasi Marekisi Nung, Taufik menjelaskan, kegiatan lepas liar ini dilaksanakan untuk memperingati Hari Penyu Sedunia yang jatuh pada tanggal 23 Mei.
“Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian keanekaragaman hayati, khususnya penyu lekang,” ujar Taufik kepada wartawan.
Baca Juga:
Minimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Papua Gelar Operasi Zebra Cartenz 2024
Taufik mengungkapkan, salah satu keistimewaan penyu lekang dapat dilihat dari status konservasinya, baik di lingkup regional maupun internasional.
Di Indonesia sendiri, kata dia, penyu lekang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Sementara berdasarkan daftar merah IUCN, penyu lekang berstatus vulnerable/VU (rentan). Artinya, spesies ini terancam punah, kecuali bila kondisi yang menekan kelangsungan hidup dan perkembangbiakannya berangsur membaik. Sebab kerentanannya, penyu lekang termasuk appendix 1 CITES, yaitu spesies yang dilarang segala bentuk perdagangannya,” paparnya.