WahanaNews-Tanjunglesung | Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) secara resmi melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi.
Harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 atau hari ini.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram (kg). Angka itu kembali naik dari Rp 11.500, kemudian naik pada Desember menjadi Rp 13.500 dan kini naik menjadi Rp 15.500/kg.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dia juga menjelaskan kenaikan 2 tahapan dari Desember yang lalu itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat pengguna LPG non subsidi.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021," jelas Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).
Dia menjelaskan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.