Tanjunglesung.WahanaNews.co | Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan bisa bekerja di mana saja seperti sambil menyeruput kopi di kafe, bahkan menikmati pemandangan pantai.
Diketahui, Pemerintah sedang mengkaji sistem kerja yang membuat para PNS kelak bisa bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, WFA membuat PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujar Satya, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, pola kerja tersebut bisa mendukung PNS bekerja di mana pun yang mereka inginkan. Tidak mesti di kantor atau rumah, tapi bisa di restoran, mal, kafe, bahkan pantai pun bisa.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Sistem WFA bagi PNS merupakan pengembangan sistem kerja dari rumah (work form home/WFH). Satya menegaskan, yang terpenting para PNS bisa menjalankan tugas dengan benar. "Bekerja dan berkinerja," tegasnya.
Ia mengatakan, aturan lengkap WFA PNS tersebut kini sedang disusun pemerintah. "(Aturan) sedang dikaji," imbuhnya.
Lebih lanjut, Satya menjelaskan, tidak semua PNS bisa menerapkan WFA. "Tidak semuanya, bagi yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," paparnya.
Ia menegaskan WFA atau WFO tergantung dari tugas dan fungsi (tusi) yang diemban PNS. "Kalau tenaga medis, atau yang tugas dan fungsinya membutuhkan kehadiran fisik, seperti berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan keselamatan tetap WFO," jelasnya.
Satya mencontohkan, PNS yang bisa WFA yang berkaitan dengan administratif. Hanya saja hal ini masih perlu kajian lebih lanjut. "Mungkin yang kerjanya sifatnya administratif, tapi itu tetap harus dikaji lebih lanjut," tuturnya.
Terkait kontrol sistem WFA, Satya menyampaikan, tidak perlu khawatir para ASN termasuk PNS tidak melakukan pekerjaannya saat pola kerja WFA nantinya diterapkan. Pasalnya, sistem kontrol seperti absensi berbasis online akan diwajibkan bagi mereka yang WFA. "Kendalinya, plus Location Based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," pungkasnya.[mga]