WahanaNews-Tanjunglesung | Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito minta seluruh mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) 3M fasilitas publik, untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.
"Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya," katanya melalui keterangan tertulis dikutip dari covid19.go.id, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Dia mengingatkan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah selayaknya untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas publik. Bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.
"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik. Pembentukan Satgas ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Wiku mengatakan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di ruang publik.
"Kita mengetahui bersama bahwa dengan modal kasus yang cukup terkendali saat ini, pemerintah telah merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas khususnya di fasilitas publik sehingga perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat," katanya, Rabu (1/9).
Wiku menyebut, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Satgas ini akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19.
"Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggung jawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan Covid-19," pungkasnya.
Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mulai dibentuk dan berjalan efektif pada 1 September 2021. Satgas ini melibatkan pengelola atau petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan).
Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, dan aktivitas pelayanan kesehatan. Kemudian aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.
Dalam menjalankan fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik. Pendanaan untuk kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Pusat. [rda]