WahanaNews-Tanjunglesung | Sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 berlaku hingga 31 Januari 2022.
Aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," demikian kutipan Inmendagri tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/01/2022).
Dalam Inmendragri tersebut, termuat aturan bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
Secara rinci, berikut aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di wilayah Jabodetabek:
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
1. Anak usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan:
Buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas maksimal 50 persen.
Waktu makan maksimal 60 menit.
Wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
2. Kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk dan harus didampingi orang tua.
4. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. [rda]