WahanaNews-Tanjunglesung | Simak syarat-syarat Maskapai domestik Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia yang ingin berpergian naik pesawat.
Dilihat detikTravel dari situs Lion Air, Citilink, dan Garuda, rapid test atau PCR test masih jadi salah satu syarat naik pesawat. Hasil tes itu menjamin kondisi kesehatan penumpang sebelum, setelah, dan selama di pesawat.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Berikut syarat naik pesawat Lion Air:
1. Jika menggunakan rapid test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlakunya adalah 1 hari
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
2. Jika menggunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 dengan hasil negatif, masa berlaku adalah 3 hari
Lion Air Group mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan maskapai yaitu:
1. Tiba empat jam sebelum keberangkatan dengan lokasi terminal yang sama di tiap bandar udara. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
2. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
5. Mengikuti aturan physical distancing selama di terminal bandar udara
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Berikut Syarat Naik Pesawat Citilink:
1. Wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
2. Wajib mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC, hardcopy disediakan di check-in counter, dan boarding gate sebagai cadangan
3. Disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia
4. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan check-in/boarding
5. Penumpang yang melakukan web check-in wajib tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta
6. Jika tidak memenuhi persyaratan, konsekuensinya adalah tindak lanjut sesuai otoritas bandara
7. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan perjalanan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan
8. Menggunakan masker selama perjalanan dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia:
1. Surat kesehatan dengan rapid test non-reaktif berlaku maksimal 1 hari sejak terbit
2. Surat kesehatan dengan PCR test/Swab negatif berlaku maksimal 3 hari sejak terbit
3. Gunakan masker selama dalam penerbangan dan area bandara
4. Mempersiapkan alat penunjang kebersihan diri sesuai kebutuhan masing-masing sebelum penerbangan
5. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dari Kementerian Kesehatan sebelum melalui titik pemeriksaan KKP
6. Verifikasi dan validasi Surat Kesehatan yang dilakukan petugas bandara
7. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
[rda]