WahanaNews-Banten | Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap modus kejahatan ZA (32) dan FS (31), dua pelaku yang kedapatan mencuri kabel penangkal petir pada Kamis (15/9/2022).
"Modusnya berpura-pura mengecek dan perawatan rutin terhadap jaringan atau sinyal Telkomsel dan XL di Apartemen Aeropolis Tower C," ucap Zain dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Pencurian kabel penangkal petir itu terjadi di Tower C Apartemen Aeropolis, Jalan Marsekal Suryadarma Neglasari, Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku awalnya mendatangi bagian engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop. Usai mendapatkan kunci, keduanya naik ke atas tower untuk berpura-pura mengecek jaringan.
Sambil memantau situasi, kedua pelaku langsung memotong kabel bare copper conductor (BCC) atau kabel penangkal petir yang menempel di tembok. Ketika hendak kabur, pelaku berhasil ditangkap setelah pihak apartemen curiga dengan gerak-gerik ZA dan FS.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Pihak apartemen yang curiga pada saat itu langsung menghubungi Polsek Neglasari dan polisi langsung datang ke lokasi.
"Pelaku beraksi di siang hari Jam 12.30 WIB pada Kamis kemarin dan baru diketahui mencuri itu pukul 14.30 WIB, saat akan meninggalkan lokasi," kata Zain.
Adapun dari hasil pemeriksaan keduanya, polisi turut mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir yang ditaksir bernilai Rp 7,5 juta dan 1 buah tang potong.
Berdasarkan informasi keduanya, keduanya juga pernah beraksi dengan modus yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu. Saat ini, pelaku ZA dan FS sudah berada di Mapolsek Neglasari untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Zain. [afs]