WahanaNews Banten | Larry Rutman, pria asal Owensboro, Kentucky, Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri. Hal itu dilakukan demi mendapatkan uang ganti rugi dari asuransi.
Rutman menggugat dirinya sendiri sebesar Rp 4,2 miliar.
Baca Juga:
Menuju Tiga Dekade, Boomerang Reload Gandeng Fans Bikin Tur 30 Kota
Melansir SCMP, kasus ini berawal ketika Larry sedang bermain boomerang (bumerang), senjata khas suku Aborigin. Nahas, lemparan boomerang itu ternyata mengenai kepalanya.
Menurut pengakuan Rutman, dia harus dirawat akibat benturan boomerang. Akibatnya, ingatan Rutman berubah dan gairah seksnya meningkat.
Awalnya, Rutman ingin mengajukan gugatan hukum kepada boomerang yang dilemparkannya. Namun atas saran dari pengacaranya, Rutman berubah haluan dan memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.
Baca Juga:
"Pecah Telor" di Makassar, Boomerang Reload Gandeng Eks Vokalis Edane dan BIP
Persidangan pun berjalan dan di akhir kasus, hakim kemudian mengabulkan gugatan Rutman. Pria itu diharuskan membayar ganti rugi sebanyak Rp 4,2 miliar. Ganti rugi itu dinilai hakim akibat tindakan ceroboh yang mengakibatkan seseorang terluka.
Dalam hal ini, kecerobohan Rutman melukai dirinya sendiri. Rutman sendiri pada akhirnya tidak membayar uang ganti rugi tersebut karena ditanggung oleh pihak asuransi. [Tio]