WahanaNews Banten | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus seorang kakek berusia 70 tahun. Kakek tersebut ditangkap karena berbuat cabul terhadap tiga bocah perempuan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan polisi dari masyarakat, yang melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan.
Baca Juga:
Tekan Angka Kriminalitas, Polres Majalengka Gelar Oprasi Gabungan
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan si kakek bejad tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah berbuat cabul terhadap tiga bocah perempuan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli tiga anak di bawah umur pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu," kata Edwin saat ungkap kasus di Mapolres Majalengka, Jumat (05/11/2021).
Edwin menuturkan, aksi bejad M itu dilakukan di sebuah gubug di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Ironisnya, modus yang dilakukan si kakek itu dengan mengiming-iming bocah perempuan dengan uang Rp 1.000.
Baca Juga:
Cek Harga Bapokting Pasca Lebaran, Satgas Pangan Polres Majalengka Sidak Pasar Tradisional
"Awalnya pelaku berpura-pura mau ngebenerin baju korban, setelah itu korban diiming-iming uang jajan sebesar Rp1.000 untuk melancarkan aksi cabulnya," tutur Edwin.
Akibat perbuatannya, lanjut Edwin, kakek pensiunan PNS itu dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya. [Tio]