WahanaNews Banten | Seorang pemuda berinisial HN (21), warga Sleman nekat menyebar foto gadis idamannya dalam kondisi setengah telanjang di status WhatsApp-nya atau media sosial. HN melakukan hal itu karena sang gadis tak membalas cintanya.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan korban merupakan tetangga dari tersangka. Tersangka mengakui menyukai korbannya namun merasa diabaikan dan tidak ditanggapi cintanya.
Baca Juga:
Aiman WItjaksono Minta Pengawasan Kompolnas pada Kasus Ketidaknetralan Pemilu 2024
Rony menuturkan kemudian tersangka HN pun melakukan video call dengan korban. Saat video call ini tersangka mengancam korban dan memintanya membuka baju. Kemudian saat membuka baju ini, tersangka merekamnya.
"Modus tersangka menghubungi korban dengan video call mengancam korban membuka baju kemudian di screenshot dan dijadikan status WA," ujar Rony, Selasa (26/10/2021).
"Motifnya tersangka menghubungi korban berkali-kali tapi tidak direspons oleh korban. Ditolak. Intinya tidak direspons lah. Korban ini usianya masih 13 tahun," imbuh Rony dikutip dari WahanaNews.co.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Love Scam Internasional Raup Rp 50 Miliar/Bulan
Rony menerangkan korban kemudian mengetahui jika foto setengah telanjangnya dibagikan tersangka di status WhatsApp-nya. Kemudian korban pun melaporkan kasusnya ke polisi.
"Tersangka diancam dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Rony. [qnt/tio]