WahanaNews Banten | Ada yang berbeda pada seragam yang dikenakan oleh Satuan Pengaman atau biasa dikenal Satpam saat ini.
Seragam mereka kini berwarna coklat muda untuk baju atasan dan coklat tua untuk baju bawahan, disertai tanda kepangkatan yang terbuat dari kain dan logam dan dipasang di pundak kanan dan kiri, mirip dengan seragam petugas kepolisian.
Baca Juga:
Tanggapi Seragam Baru Satpam, Netizen: Mirip Polisi India
Namun demikian, kebijakan seragam baru ini telah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Berikut alasan mengapa seragam Satpam dibuat mirip dengan milik Kepolisian:
Sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, seragam terbaru satpam baik pria maupun wanita, yaitu mengenakan baju atasan coklat muda dan bawahan coklat tua.
Baca Juga:
Komentari Seragam Baru Satpam, Netizen: Mirip Polisi India
Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segitiga satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.
Dikutip dari Kompas.com, 15 September 2020, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri saat itu, yakni Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan alasan perubahan seragam tersebut.
Alasan perubahan seragam itu adalah untuk menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Awi.
Dikatakan Awi, warna coklat adalah warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu.
Selain itu, warna coklat juga melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan. Dengan penerbitan peraturan seragam baru itu, Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam.
"Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam aturan itu juga, jenis seragam satpam kini bertambah dari empat menjadi lima macam. Kelimanya terdiri dari PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). [Tio]