WahanaNews Banten | Berkendara di jalan tol, apalagi perjalanan jarak jauh, harus memperhatikan sejumlah hal agar selamat sampai tujuan.
Keberadaan jalan tol yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia membuat perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi kini menjadi pilihan.
Baca Juga:
Farhat Abbas Sindir Juragan 99, Ajak Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel
Akan tetapi, situasi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan kerap kali membuat pengendara lalai dengan batas kecepatan kendaraan yang dikemudikannya.
Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa. Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kecelakaan di ruas tol hingga merenggut nyawa. Perlu diperhatikan, saat melintas di jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan maksimal agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berapa batas aman kecepatan berkendara di jalan tol?
Baca Juga:
Hak Wali Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Resmi Jatuh ke Tangan H. Faisal
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bpjt.pu.go.id, 07 Juni 2021, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat memacu kendaraan di jalan tol.
Salah satunya terkait aturan batas kecepatan. Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya. Batas kecepatan maksimal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Soal batas kecepatan berkendara di jalan tol dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Maksimal 100 Kilometer Per Jam
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Ada perbedaan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.
Untuk berkendara di jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimal kendaraan, yakni 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara di tol luar kota, batas kecepatan maksimalnya 100 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam.
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, namun pengemudi diminta untuk memerhatikan dan selalu menjaga konsentrasi.
Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari kecelakaan jalan tol, baik kecelakaan tunggal maupun dengan kendaraan lainnya.
Kecelakaan Vanessa Angel
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan mobil di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (04/11/2021) menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan penuturan sopir yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa.
"Sementara ini masih didalami. Kalau dari awal informasi, kami memperoleh informasi bahwa pengakuannya yang bersangkutan (sopir) kelelahan atau ngantuk. Tapi masih dilakukan pendalaman oleh petugas," kata Gatot dikutip dari Kompas.com, Kamis (04/11/2021).
Gatot menjelaskan, kondisi jalan tol lurus tanpa belokan dan tak ada gelombang.
"Cuacanya cerah dan tidak ada gelombang di jalan tol itu. Pengakuan awal sopir dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu," kata Gatot.
Selain Vanessa, Bibi, dan sopir, dua penumpang lain adalah putra Vanessa yang masih berusia 1 tahun serta seorang asisten atau baby sister. [Tio]