WahanaNews Banten | Komisi Disiplin atau Komdis Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada klub liga 2 yaitu RANS Cilegon FC.
Akibat sanksi tersebut, klub sepak bola besutan Raffi Ahmad itu harus menyetorkan denda senilai Rp 30 juta ke PSSI.
Baca Juga:
Kalah 5 – 1 dari Australia, Erick Thohir: Saya Tetap Dukung Tim Nasional
Selain ke RANS Cilegon FC, Komdis PSSI juga memberikan sanksi serupa kepada AHHA PS Pati, PSIM Yogyakarta, Hizbul Wathan, Semen Padang, Sriwijaya FC, dan Babel United.
Dikutip dari Bantenhits, tujuh klub itu didenda Rp 30 juta dengan dakwaan terlambat kick off.
Selain itu, ada dua klub lain yakni PSCS dan Sulut United disanksi denda masing-masing Rp 50 juta untuk pelanggaran mendapatkan lima serta enam kartu kuning dalam satu laga.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Emil Eudero, Dea James dan Joey Pelupessy
Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Liga 1 dan 2 Indonesia dengan hukuman terberat untuk bek PSG Pati, Heri Setiawan.
Melalui konferensi virtual, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyebut bahwa Heri dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama enam bulan karena memukul tangan wasit. Saat timnya menghadapi Persijap di Liga 2 2021.
“Saudara Heri ini dia memukul tangan wasit hingga peluitnya lepas. Pahit memang hukumannya, tetapi itu agar ke depan hasilnya bagus,” ujar Erwin.