WahanaNews Banten | Gubernur Banten Wahidin Halim menyoroti bangunan-bangunan yang dinilai melanggar aturan sempadan pantai di kawasan pesisir Pantai Anyer hingga Ujung Kulon, wilayah paling barat Banten.
"Ada bangunan di garis pantai. (Padahal) sepadan pantai harusnya 50 meter loh," kata Wahidin kepada wartawan, usai tinjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Dia mengatakan, hampir seluruhnya garis pantai di Banten dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan. Seharusnya, lanjut Wahidin, kawasan pesisir pantai tidak boleh menjadi milik pribadi atau korporasi.
"Di negara mana pun, pantai itu menjadi milik publik. Kalau kita kan dari Anyer sampai Sumur, kan liat dikuasain swasta dipagar," katanya.
Ke depan, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi hingga tindakan penertiban terhadap banguan-bangunan tersebut. Sehingga masyarakat dan wisatawan tidak kesulitan lagi menikmati pantai di Banten.
Baca Juga:
Kritisi Soal SLF Bangunan, Nico Godjang: Warga Jangan Kena Getahnya dan Jadi Korban
"Ke depan diberikan sosialisasi, dibongkar kalau perlu," tutur mantan Walikota Tangerang tersebut.
Menurutnya, penertiban bagi akses publik ke pantai harus dilakukan. Karena sangat merugikan masyarakat, saat ini akses ke pantai untuk publik banyak yang dibatasi, termasuk untuk nelayan dan masyarakat umum.
"Jadi pantai itu harus menjadi akses publik masyarakat boleh di situ, nelayan boleh mampir di situ, yang mau mampir pinggir laut boleh di situ," katanya. [Tio]