Apabila ada dokumen-dokumen seperti kartu anggota yang tidak terbaca, identitas anggota parpol di KTA yang tidak sesuai dengan KTP ataupun dokumen lainnya yang perlu diperbaiki oleh partai politik, maka diberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan pada tahap ini.
"Bawaslu Kabupaten Serang akan mengawasi apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” lanjut Yadi.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Serang, Sulyantarudin menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Serang sedang mempersiapkan rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
“Pada 21 September 2022, Bawaslu Kabupaten Serang akan membuka rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Serang," katanya.
Rekrutmen panwascam tersebut kata dia, akan dimulai dari 21 September 2022 hingga27 September 2022.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
"Dalam rangka pembukaan rekrutmen calon Anggota Panwascam, Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti menyiarkan pengumuman perihal rekrutmen calon anggota panwascam di beberapa media, mulai dari media cetak, mendistribusikan surat pengumuman di seluruh kantor kecamatan."
"Kemudian kami juga telah memasang spanduk-spanduk sosialisasi seluruh kecamatan di Kabupaten Serang di beberapa wilayahnya dengan harapan mendapatkan informasi yang jelas mengenai pendaftaran calon anggota Panwascam yang mana merupakan tanggungjawab Kami juga selaku Lembaga negara untuk memberikan layanan informasi public kepada masyarakat,” kata
Sulyantarudin.
Informasi dan berkas pendaftaran mengenai pendaftaran calon anggota Panwascam bisa diunduh di website Bawaslu Kabupaten Serang di laman www.serangkab.bawaslu.go.id.