WahanaNews - Tanjunglesung | Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyatakan akan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk bantuan sosial warga terdampak kenaikan harga BBM. Jumlahnya 2 persen dari DAU dan dana bagi hasil pajak.
"Ini sedang kita hitung datanya atas alokasi 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu dari DAU dan bagi hasil pajak," kata Muktabar di Serang, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
BMKG Prediksi Wilayah Banten Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan
Muktabar menyebut, aturan penggunaan BTT untuk bantuan sosial ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) dari Kemendagri.
"Secara regulasi, sudah disampaikan dan sudah terpenuhi semua aspek hukumnya, sehingga pemda tidak lagi merasa ragu untuk melaksanakan apa yang sudah diarahkan," ujarnya.
Penggunaan BTT untuk bantuan sosial berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri ini sudah disampaikan dalam rakor pengendalian inflasi daerah bersama Forkopimda pada Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Gempa M 5,5 di Banten Terasa Hingga Sukabumi
Alokasi BTT tentunya diberikan kepada warga terdampak inflasi, seperti sopir angkot, tukang ojek, nelayan, dan masyarakat lain, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Bentuknya nanti BLT, karena BLT menjawab berbagai variasi dari masyarakat," ungkapnya.
Terpisah, Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti mengatakan, 2 persen DTU dari DAU dan dana bagi hasil pajak itu jumlahnya sekitar Rp 16,4 miliar. Penyalurannya bakal dilakukan secepatnya.