WahanaNews-Tanjunglesung | Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan surat edaran yang isinya menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara masjid.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kemenag Bangka Tengah, Mustaryadi, menyebutkan, aturan sudah dimulai cukup lama dan tidak ada maksud untuk melarang kegiatan syiar umat Islam.
Baca Juga:
Kementerian PANRB Setujui 26.319 Usulan Kebutuhan ASN Kementerian PUPR
Bahkan, dalam penerapannya di Kabupaten Bangka Tengah, sejauh ini tidak ada kendala ataupun protes dari umat muslim terkait aturan tersebut.
"Bukannya dilarang, tapi diatur agar tidak mengganggu ketentraman umat agama lain," kata Mustaryadi, saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (24/2/2022).
Ia menegaskan, Kementerian Agama tidak pernah sama sekali melarang kegiatan syiar Islam apalagi adzan yang notabenenya merupakan panggilan atau pengingat waktu salat.
Baca Juga:
Selandia Baru Berkomitmen 25 Juta Dolar AS untuk Transisi Energi Hijau
"Jadi saya tegaskan bahwa tidak yang melarang penggunaan speaker/pengeras suara masjid untuk adzan," ucapnya.
Beberapa kegiatan keagamaan seperti pengajian, dakwah, shalawat tarhim dan sejenisnya juga tetap boleh menggunakan pengeras suara dengan melihat kondisi yang ada.
Ia mengatakan, jika memang suatu acara keagamaan digelar di dalam masjid, alangkah lebih baiknya hanya menggunakan speaker bagian dalam.