WahanaNews - Tanjunglesung |
Pasca pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan dalam pengungkapan pada Kamis (8/9/2022) dan pengembangannya, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yakni SL (41) warga Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, dan DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak serta AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga:
BMKG Prediksi Wilayah Banten Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan
Dalam penjelasannya, Meryadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (8/9/2022) sekitar jam 21.00 Wib di Jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten.
"Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek," kata Meryadi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.
Baca Juga:
Gempa M 5,5 di Banten Terasa Hingga Sukabumi
"Dari hasil introgasi didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," ujar Meryadi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (9/9/2022) sekitar jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.
"AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, dimana seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Prov. Banten," tambah Meryadi.