WahanaNews-Tanjunglesung | Perselisihan perkara cek kosong antara CV Mantiung Jaya Grup Sub Kontraktor Proyek Penahan Abrasi Pantai KEK Tanjung Lesung dengan PT Alam Piedi Makmur selaku Sub Kontraktor PT Waskita Karya berhasil dimediasi PT Waskita Karya.
Sehingga persoalan terkait cek kosong miliaran rupiah yang diberikan Kuasa Direksi PT Alam Piedi Makmur (APM) kepada CV Mantiung Jaya Grup terkait pembayaran pengerjaan batu boulder proyek penahan abrasi Pantai KEK Tanjung Lesung dapat terselesaikan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Alhamdulilah setelah difasilitasi oleh PT Waskita Karya pembayaran telah dilakukan oleh Direksi PT Alam Piedi Makmur sebesar Rp1,120 miliar," kata Direktur CV Mantiung Jaya Group Aang Kunaefi kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Pembayaran, kata Aang Kunaefi dilakukan, dengan cara dipotong dari sisa tagihan milik PT Alam Piedi Makmur yang ada di PT Waskita Karya.
"Ini dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang ditandatangani bersama. Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Waskita Karya telah membantu untuk memediasi dengan pihak Kuasa PT Alam Piedi Makmur sehingga CV Mantiung Jaya Grup merasa lega telah dibayar proyek pengerjaan batu boulder proyek penahan abrasi Pantai KEK Tanjung Lesung," timpal Aang Kunaefi.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Direktur CV Mantiung Jaya Group ini juga mengapresiasi apa yang dilakukan Marjuki pemilik sekaligus Direktur PT APM.
"Pak Marzuki Direktur pemilik perusahaan PT Alam Piedi Makmur orangnya baik sehingga mau membantu menjembatani dengan cara damai sehingga bisa terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Dari hasil penelusuran, menurut dia, Siti Rukhiah alias Haji Kiky yang diduga sering mencatut nama pejabat PUPR ternyata setelah dikonfirmasi sama sekali tidak ada yang mengenal Haji Kiky dari PT Alam Piedi Makmur.