Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Kenz memberikan lagu tentang pemberantasan korupsi tersebut KPK seperti masyarakat lainnya.
"KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Ali menyebut, KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat. Divisi itu memiliki fungsi untuk kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial.
KPK menyambut baik inisiatif pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi untuk disebarluaskan kepada khalayak luas.
"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali. [rda]