WahanaNews Jabar-Banten | Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (08/09/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti sebelumnya menyatakan, kebakaran di Lapas Tangerang terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Mulanya, kebakaran terjadi di blok C Lapas Kelas I Tangerang.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, Rabu.
Berikut 5 Fakta Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dikutip dari Kompas:
1. Jumlah Korban Meninggal dan Luka
Baca Juga:
Breaking News! Kebakaran Dahsyat Melanda SPBU Galon Oyon
Berdasarkan data sementara, sebanyak 41 orang meninggal, 8 orang mengalami luka berat, dan 72 orang mengalami luka ringan akibat kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang itu. Korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.
Sebanyak 6 orang korban selamat mengalami luka bakar di atas 50 persen. Saat ini, mereka tengah dirawa di RSUD Kabupaten Tangerang.
2. Semua Kamar Sel Terkunci
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib mengatakan, semua kamar sel di Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang dalam keadaan terkunci saat kebakaran terjadi. Oleh karena itu, sejumlah narapidana tidak dapat menyelamatkan diri ketika kebakaran terjadi.
"Memang kamar semua dikunci jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ungkap Agus pada awak media.
3. Dugaan Korsleting Listrik
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Reynhard Silitonga menyatakan, penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik.
"Jadi di blok inilah terjadi diduga awal hubungan pendek arus listrik (korsleting)," ucap Reynhard kepada awak media.
4. Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, untuk memastikan penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Tapi untuk yakinkan (penyebab kebakaran) itu dari ahlinya dari Puslabfor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang olah TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya.
Kepolisian juga masih terus mengidentifikasi dan mendata jumlah korban akibat kebakaran tersebut.
5. Nomor Posko Informasi
Polda Metro Jaya dan Ditjen Lapas Kemenkumham mendirikan posko informasi di Lapas Tangerang untuk memudahkan keluarga narapidana mencari informasi.
Bagi keluarga narapidana yang ingin mencari tahu kabar keluarganya, bisa menghubungi nomor kontak 0813 8355 7758. Nomor tersebut bisa diakses selama 24 jam. (Tio)