WahanaNews-Banten | Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan penangkapan kepada dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Keduanya yakni YR (39) dan DA (39) yang saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga melakukan penangkapan pada satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32) dan asisten rumah tangga dari DA berinisial H.
Menyusul YR dan DA, BNN juga melakukan penahanan kepada RASS.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan RASS juga ditahan karena memiliki barang bukti dan positif mengonsumsi barang terlarang itu.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Sementara H, dilepas untuk kemudian direhablitasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.
"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan."
"Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja."
"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," kata Hendri, Selasa (24/5/2022). [afs]