WahanaNews Jabar-Banten | Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengunjungi Blok C2, Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten seusai terbakar pada Rabu dini hari, 8 September 2021.
Choirul pun membeberkan sejumlah temuan kenapa insiden kebakaran yang menewaskan 45 narapidana itu bisa terjadi, dari mulai bangunan hingga kapasitas yang sudah melampaui batas.
Baca Juga:
Dugaan Korban Sipil, Komnas HAM Soroti Dampak Operasi Militer di Papua
Bangunan Blok C2 di Lapas Kelas 1 Tangerang, kata Chairul tergolong tua. Namun, menurut dia bukan bangunan Blok C2 saja yang tua. Blok serupa pun memiliki karakteristik sama.
"Kelihatan bangunan Lapas ini sudah tua ya. Bukan hanya di blok ini saja, di blok lain juga kelihatan," kata Chairul dalam diskusi virtual Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/09/2021).
Salah satu ciri bangunan yang tua, kata dia terlihat dari atap bangunan. Di blok Kelas 1 Tangerang, atapnya dibuat dari triplek kayu bukan cor seperti di Lapas Cipinang.
Baca Juga:
Menteri Pigai Dukung Siswa Nakal Dibina di Barak Militer
"Jadi, kalau sekali ada api ya habis dan ini terlihat dari sisa-sisa yang ada disana,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya posisi kabel yang berada di atas bangunan lapas menunjukan fakta bahwa bangunan tersebut sudah cukup tua.
“Ini tidak seperti kebanyakan lapas yang baru, di mana kabel berada di bawah bangunan atau tertanam,” tuturnya.
Tingkat Keamanan Rendah
Ia menilai tingkat keamanan bangunan pada Lapas tersebut jauh dari kata layak. Misalnya, setiap blok dalam lapas yang ternyata hanya memiliki satu pintu keluar dan pintu masuk seperti yang diceritakan Kepala Lapas kepadanya.
"Bangunan tidak layak dari segi keamanan. Dan bisa dibilang tidak layak dan tidak manusiawi,” ujarnya.
Saat mengunjungi Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis, 9 September 2021 ia juga membandingkan antara Blok C2 yang terbakar dan blok lain yang serupa namun masih utuh. Ia melihat pintu keluar masuknya hanya satu.
"Sehingga kalau ada kejadian-kejadian begini ya enggak bisa, memang susah evakuasinya, karena pintunya cuma satu. Itu baru blok ya, belum koridor-koridor," katanya.
Bisa Membawa Ponsel
Fakta lain yang ia temukan saat berkunjung ke Lapas Kelas 1 Tangerang adalah ada narapidana yang terang-terangam membawa ponsel. Padahal, menurut dia narapidana tidak diizinikan membawa ponsel ke dalam sel.
"Harusnya hape enggak boleh masuk. Ini juga persoalan," ucapnya.
Maka bukan tidak mungkin, hal tersebut akhirnya memicu kebakaran di sana.
"Bisa jadi karena colok-colokan hape, dan kabelnya diimprovisasi sehingga memang ada rebutan colokan atau instalasi listrik. Jadi potensial menyebabkan kebakaran karena arus listrik," kata dia.
Over Kapasitas
Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut menurut Chairul perlu dilakukan pembenahan total karena tergolong over kapasitas hingga lebih dari 200 persen.
Ada dua hal yang menurut perlu diperbaiki dari permasalahan tersebut. Pertama, memperbaiki criminal justice system.
"Perlu ada kategori-kategori tertentu yang tidak perlu menjebloskan orang ke penjara. Dari pihak kepolisian, jaksa, hakim, sebenarnya tinggal berkomitmen bikin aturan bersama," ucap dia.
Kedua, yakni membuat teknis tata kelola lapas. Misalnya, narapidana yang sudah menjalani kurungan dalam waktu tertentu dan dinilai baik bisa ditahan di luar penjara.
“Usulan itu sudah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah. Komnas HAM juga mengusulkan itu setiap kali meninjau lapas. Apakah dua solusi itu pakai anggaran besar? kan tidak," tuturnya. (Tio)