WahanaNews Banten | Mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berinisial YS (43) ditahan Polisi Serang atas dugaan korupsi dana desa.
Oknum Kades ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi mengatakan, penangkapan YS berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa.
Dia mengatakan, pelaku selama ini korupsi dana desa sejak 2012 hingga 2018 berkaitan dengan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Bahkan dia tak mampu menunjukkan bukti laporan penggunaan dana desa tersebut.
"Sehingga YS tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 695.659.000," kata David saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
David mengatakan, dana desa yang dikorupsi digunakan untuk keperluan pribadi, namun tersangka tidak menjelaskan uang tersebut digunakan untuk apa saja.
"Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen pencairan dana desa, print out rekening koran, SK pengangkatan kepala desa dan laporan realisasi anggaran.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata David. [Tio]