Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, segera membentuk badan Ad Hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa pembentukan badan Ad Hoc tersebut dimulai melalui perekrutan anggota PPK dan PPS yang dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
"Untuk tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini secara tahapan kita sudah memasuki pembentukan bandan Ad Hoc seperti PPK dan PPS untuk di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang," kata Umar.
Ia mengatakan bahwa KPU secara berjenjang akan membentuk Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut dia, petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sulawesi Tenggara Pantau Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024
"Secara tahapan kita juga akan menyiapkan waktu ketika nanti ada dua kali penyuluhan dengan melakukan perpanjangan. Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi, yang mana nanti disiapkan oleh tim SDM KPU," jelasnya.
Berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, kata Umar, metode pembentukan badan Ad Hoc Pilkada khususnya PPK dan PPS dilakukan dengan seleksi secara terbuka.
Dalam pengumuman pembentukan badan Ad Hoc ini mulai dilaksanakan dari tanggal 23 sampai 29 April 2024, dengan beberapa tahapan diantaranya seperti penelitian administrasi calon anggota pendaftar, seleksi tertulis, wawancara hingga pengumuman kelulusan.
Adapun untuk tahapan tes secara tertulis melalui sistem komputer assisted test (CAT), akan dimulai dari tanggal 6 sampai 8 Mei 2024.
"Nanti pada tanggal 4 Mei itu akan ada tanggapan masyarakat terlebih dahulu, untuk mendapatkan pengumuman hasil tes pertama ini," ujarnya.
Selanjutnya, masih kata Umar, dalam pembentukan Ad Hoc ini KPU Kabupaten Tangerang melakukan tes wawancara dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Kemudian, bagi calon anggota yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus nantinya bakal ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi atau pendaftaran badan Ad Hoc ini bisa melakukan secara mandiri melalui aplikasi KPU. Selain itu kami juga membuka pendaftaran secara langsung di kantor KPU Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tahapan perekrutan anggota PPK dan PPS untuk Pilkada tahun ini yakni, KPU menerima kuota sebanyak 967 orang dengan rincian yakni 145 orang anggota PPK dan 822 orang anggota PPS.
"Kebutuhan ini kita sesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yakni 29 kecamatan dengan 274 kelurahan/desa," pungkas dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]