WahanaNews Banten | Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaksanakan pengosongan properti yang ada di Tepat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis (21/10/2021).
Pengosongan properti tersebut lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten dikotori dengan kegiatan maksiat dan mabuk-mabukan.
Baca Juga:
Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Malam Pub Dan Karoke 99 Di Ende Kembali Di Buka
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengatakan pihaknya tidak menginginkan seperti ini jika sekiranya pemilik THM kooperatif. Sebelumnya sudah pernah diberitahu peringatan untuk segera ditutup namun tidak direspon. Ditambah lagi karena ada protes dari masyarakat sekitar.
"Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel," katanya saat diwawancara awak media di sela-sela kegiatan.
Ia menuturkan informasi yang didapat, bahwa masih ada yang THM beroperasi. Oleh karena itu, petugas melakukan pengosongan secara paksa dan pengambilan beberapa barang. Berita acara penyitaan akan segera dibuatkan.
Baca Juga:
Diduga Belum Miliki Dokumen Resmi, Polres Ende Cabut Izin Keramaian di Sejumlah Tempat Hiburan Malam
"Kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yang kami lakukan adalah, kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini," tutur Wakil Bupati Serang itu.
Lebih lanjut, Panji menjelaskan saat melakukan pengosongan, petugas menemukan beberapa barang di antaranya kondom dan minuman keras.
"Saya jadi khawatir ditemukannya kondom orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi. Kami minta PLN mencabut jaringan listrik,” tambah dia.
"Pengosongan barang-barang THM dilakukan untuk 11 lokasi. Kita pun akan tertibkan warung remang-remang di pinggir jalan," imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan pihaknya beserta jajaran melakukan pengosongan THM di JLS di daerah Kramatwatu.
"Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku," kata Kabagops.
"Pengosongan THM di 11 lokasi ini diduga keberadaannya melanggar aturan. Satpol PP sebagai eksekutor sebagai penegakan perda tersebut, mulai menyegel dan mengangkut barang-barang untuk disita demi hukum," ujar Kompol Yudha. [Tio]