Banten.WahanaNews.co, Rangkasbitung - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melarang pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran ke kampung halaman.
"Kita akan memberikan tindakan atau sanksi jika terdapat ASN yang mudik membawa kendaraan dinas," kata Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Rangkasbitung, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga:
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
Pemerintah daerah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri ke luar daerah.
Larangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh ASN dapat mematuhi aturan itu.
Bahkan, larangan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran bukan hanya di Lebak, tetapi diberlakukan secara nasional.
Baca Juga:
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
Karena itu, pihaknya sudah mengirimkan surat larangan kendaraan dinas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak.
Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebak baik roda dua dan roda empat mencapai ratusan unit.
"Kami minta semua OPD agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024," tegasnya.
Pj bupati mengatakan pihaknya membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di daerah Kabupaten Lebak saja.
Sebab, untuk wilayah Kabupaten Lebak tidak ada masalah, namun ke luar daerah dilarang.
Selain itu juga ASN yang menggunakan kendaraan dinas agar menjaga dan merawatnya. "Kami tidak melarang jika kendaraan itu digunakan di wilayah Lebak," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]