Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sedang memproses pengajuan pensiun dini Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Sekda mengenai pengajuan pengunduran diri dari jabatannya, karena beliau baru secara lisan disampaikan pada apel pagi tadi," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan di Tangerang, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
AKBP Marudut Hutabarat : Minta Personel Hormati yang Berpuasa
Ia mengungkapkan mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri memang ada beberapa kriteria atau syarat yang harus terpenuhi, di antaranya minimal usia 50 tahun dan memiliki masa kerja bakti lebih dari 20 tahun.
Kemudian, pengajuan tersebut harus melalui surat secara resmi yang harus diajukan ke bupati dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) dan mendapatkan persetujuan, maka akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
"Jadi memang dalam proses ini ada beberapa tahapan, yang pertama itu harus merekomendasikan ke bupati sampai dengan BKN. Dari situ baru bisa dikonfirmasi pengajuan pengunduran diri dari Sekda itu," terangnya.
Baca Juga:
Pj Bupati Aceh Singkil Pimpin Apel Penegakan Disiplin di RSUD Aceh Singkil
Dia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya juga belum menentukan pengganti posisi jabatan Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Tangerang di lingkungan pemerintahannya tersebut.
"Belum ada, karena kan kita belum ada surat penerimaan pemunduran diri dari BKN yang diajukan Sekda itu. Makanya kita sekarang masih proses," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena akan mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.