Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan surat edaran untuk menutup jasa hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan bilyar selama dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan.
“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Nikmati Wisata dengan BRT Tayo dan Angkot Si Benteng
Rizal menambahkan surat edaran itu menegaskan agar pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya, dalam membuka usahanya selama Ramadhan dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. Lalu khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.
Hal itu, kata dia, ditujukan untuk menjaga toleransi antar-umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadhan.
Rizal mengatakan surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara masif.
Baca Juga:
Belum Difungsikan, Plafon Bangunan DISBUDPAR di Kawasan Terpadu Tambunan Lumban Pea Sudah Rusak
“Kami pun berharap seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadhan,” ujarnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]