Banten.WahanaNews.co | Pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal melarang warganya bepergian keluar kota .
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya masih membahas wacana tersebut hingga saat ini. Adapun wacana soal larangan warga ke luar kota itu akan dibahas oleh Pemkot Tangsel pada Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan Delapan Kereta Baru untuk Libur Natal 2024
Alasan yang mendasar, sambung Benyamin, pembahasan soal larangan warga tersebut termasuk dengan pembahasan soal wacana penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Iya, nanti itu (warga di larang ke luar kota, red) yang termasuk hal yang akan kita bahas saat rapat," ujarnya, Senin (22/11/2021).
Meski masih sebatas wacana, lanjutnya, kemungkinan penerapan larangan warga ke luar kota tersebut berupa penyekatan. Di sisi lain, pihaknya melarang aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkot Tangsel untuk mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkot Madiun gelar Gerakan Pangan Murah di Madiun
"Yang pasti, saya sudah melarang PNS/ASN Tangsel untuk cuti pada dua momen tersebut, pada Natal dan Tahun Baru 2022," tuturnya.
Benyamin juga mengimbau karyawan swasta di Kota Tangsel untuk tidak mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Saya imbau dulu sementara ini, jadi karyawan swasta sebaiknya tidak mengambil cuti," ucapnya.