WahanaNews Banten | Guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas, Polres Lebak Polda Banten bersama petugas gabungan yaitu Kodim 0603 Lebak, Subdenpom Lebak, Petugas Lapas dan BNN melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Lebak Iptu Rinaldi Chaniago dan diikuti oleh petugas gabungan Polres Lebak, Kodim 0603 Lebak, Subdenpom 341 Lebak, BNN melaksanakan pemeriksaan ke setiap warga binaan dan memeriksa tiap-tiap ruangan sel Lapas Rangkasbitung.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Iptu Rinaldi Chaniago mengatakan dalam rangka mencegah penyebaran narkoba di dalam Lapas, Polres Lebak Polda Banten bersama petugas gabungan, Kodim 0603 Lebak, Subdenpom Lebak, Petugas Lapas dan BNN akan selalu rutin melaksanakan sidak kepada WBP di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Rinaldi menjelaskan petugas gabungan dibagi menjadi beberapa tim untuk memeriksa warga binaan dan memeriksa kamar ruangan warga binaan.
“Langkah ini untuk memastikan apakah ada barang berbahaya atau terlarang di dalam Lapas seperti narkoba, handphone, senjata tajam, dan lain-lain," ujar Rinaldi, Jumat (01/10/2021).
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine secara acak untuk memastikan tidak adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas Rangkasbitung.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan lancar, serta tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba dan handphone di dalam Lapas Kelas III Rangkasbitung," tutur Kasat Samapta. [Tio]