WahanaNews Jabar-Banten | Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciluwung (BBWSCC), Bambang Heri menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait adanya Tempat Pembuang Akhir (TPA) sampah liar di bantaran sungai Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.
"Kami mengingatkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk ditertibkan," kata Bambang, Senin (06/09/2021).
Baca Juga:
Jasa Marga Teken MoU dengan Kementerian LH untuk Pengelolaan Sampah di Rest Area Tol
Bambang mengingatkan, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai. Seandainya ada, bangunan itu dianggap ilegal. Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa adanya TPA liar di kawasan tersebut sudah lama berdiri.
"Yah kita liat dulu jaraknya, yah di dalam sempadan kalau ga di dalam sempadan itu yah bukan kewenangannya kami," kata dia dikutip dari IDN Times.
Saat ini, pihaknya tengah mencari penanggungjawab TPA liar tersebut. Terkait sanksi, Bambang berujar, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga:
Terapkan UU 18 Tahun 2008, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Produsen yang Abai Terhadap Pengelolaan Sampah
"Kalau masalah sanksi itu kan nanti di tata ruang itu. Jadi kita memang selalu bekerja sama dengan ATR BPN, kita ga bisa berjalan sendiri." pungkasnya.
Sebelumnya, Komunitas pecinta lingkungan Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) surati Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah soal adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Kecamatan Neglasari.
Ketua SAIH, Pahrul Roji mengatakan surat tersebut dilayangkan pada Selasa, (31/8/2021) lalu. Hal ini kata dia merupakan tindak lanjut dari adanya aktivitas TPS liar di Neglasari yang tepat berada di pinggir aliran kali Cisadane.