WahanaNews Banten | Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan sekitar 60 masyarakat adat atau masyarakat kaolotan bermukim dan hidup dengan damai di Provinsi Banten.
Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Adat dinilai perlu sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat adat tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
“Ada sekitar 60 masyarakat adat di Provinsi Banten. Mereka harus dilindungi, harus dilestarikan dalam bingkai kehidupan NKRI,” ungkap Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Desa Adat dan Persetujuan DPRD Tentang Nota Kesepakatan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Menurut WH, masyarakat adat memiliki kekayaan yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain. Masyarakat adat selalu tertib dan teratur, demokratis melalui musyawarah, bergotong royong serta menghargai dalam mengelola alam.
“Kita hormati masyarakat adat. Dalam sistem ekonomi dan sosial, masyarakat adat tidak ada masalah,” ungkap WH dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (03/09/2021).
Baca Juga:
Obor PON XXI Tiba di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten dalam pemandangan umumnya mendukung Raperda tentang Desa Adat usulan Gubernur Banten untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam rapat paripurna itu pula, DPRD Provinsi Banten menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Atas dukungan itu, Gubernur WH mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terbangun selama ini antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten. (Tio)