WahanaNews-Banten | Setelah melalui proses panjang, bahkan hingga Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah, akhirnya Keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dari lahan milik Japto S Soerjosoemarno di Jl. Citandui/Ciasem nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S Soerjosoemarno, mengungkapkan, secara hukum memang sudah seharusnya mereka meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemerintah Ubah Sampah Jadi Listrik di 30 Kota hingga 2029
“Tanpa bukti kepemilikian apapun, posisi mereka secara hukum sudah lemah, jadi tak semestinya terus bertahan di lahan milik orang lain,” ungkap Tohom, pada WahanaTV, Selasa (22/11).
“Klien saya orang yang taat hukum, dan hanya minta lahannya dikembalikan, sesuai haknya. Tak perlu lagi ada drama playing victim,” sebutnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Rencana Menteri ATR/BPN Bangun Bendungan di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dan Kembalikan 32 Situ yang Hilang
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Lahan itu milik sah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara sah diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [afs]