WahanaNews-Banten| Kelompok aktivis buruh menegaskan penolakannya atas wacana yang bergulir terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Buruh menyebutkan Tidak Ada Alasan Sama Sekali Untuk Menunda Pemilu Dan Memperpanjang Masa Jabatan Presiden.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Wacana menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden itu sama sekali tak beralasan. Kalau ada alasan itu pasti terkesan dicari-cari. Jadi jangan lempar wacana yang cuma buat gaduh saja. Buruh sudah pasti menolak," ungkap Wasekjen DPP KSPSI Arnod Sihite kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Menunda Pemilu, lanjut dia, adalah langkah inkonstitusional dan mencederai demokrasi serta merampas hak konstitusional warga Negara.
"UU kita sudah jelas mengatur soal Pemilu. Tinggal jalankan saja. Jangan sampai kita terjebak justru pada langkah yang jelas menabrak UU. Itu tidak boleh," ucap Arnod Sihite.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Ketua umum Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPMI KSPSI) itu menambahkan, jika alasan ekonomi yang dikedepankan juga sama sekali tidak beralasan.
"Sekarang justru pertumbuhan ekonomi nasional terus membaik. Bicara laporan menteri keuangan juga sama karena pajak ekspor paling besar dalam sejarah adalah tahun 2021. Artinya pertumbuhan ekonomi kita positif. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pemilu atau perpanjangan jabatan Presiden," pungkasnya.