WahanaNews-Banten | KRT Tohom Purba bantah pernyataan Wandah Hamidah yang menyebutkan SHGB milik kliennya bernomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini atas nama KPH Japto S. Soerjosoemarno salah alamat.
Ia menjelaskan bahwa titik koordinat dari SHGB tersebut telah diuji oleh BPN Jakarta.
Baca Juga:
Siap-siap Jadi Kota Metropolitan Mebidang, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Gubernur Sumut Dirikan PTN 'Institut Teknologi Medan' untuk Penuhi Kemandirian Pendidikan
"Sebelumnya kami sudah menyurati BPN Jakarta untuk memberikan informasi tertulis soal SHGB klien kami no 1000/Cikini dan 1001/Cikini, dan surat kami sudah dibalas," kata Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
"Dalam surat tersebut sudah dijelaskan titik koordinatnya berada di lokasi rumah Keluarga Wanda Hamidah, dan ada petanya, jadi jangan asal ngomong, kita berbicara berdasarkan data," sambungnya.
Sebelumnya, Wandah Hamidah menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki Japto double dan salah alamat.
Baca Juga:
Cegah 'Blackout' Terulang, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Tambah 250 MW Ke Sistem Kelistrikan Bali Sampai Akhir 2025
"Melawan mafia tanah ini bukan keluarga saya aja. Mungkin puluhan, ratusan, bahkan jutaan rakyat Indonesia merasakan hal-hal seperti ini. Karena enggak semua orang punya sertifikat hak milik misalnya. Bukan berarti Anda yang punya girik enggak berhak kan?," tutur Wanda Hamidah saat ditemui wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Karena kalian coba tanya diri sendiri bagaimana ribetnya dan susahnya membuat sertifikat hak milik, ribet dan proses yang lama. Ada mafia tanah, double sertifikat. Surat HGB yang dimiliki saudara J itu alamatnya bukan di kami, kenapa kami yang dilakukan itimidasi, represi," kata Wanda Hamidah mempertanyakan.
Menanggapi hal ini, Tohom menegaskan bahwa data yang mereka terima dari BPN Jakarta menerangkan bahwa titik koordinat SHGB milik kliennya berada di kediaman keluarga Wanda Hamidah.