WahanaNews–Banten | Diperkirakan ribuan insan Pers yang terkumpul dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan di 2 titik, yakni didepan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).
Tidak terlepas juga dari para pewarta dari Provinsi Banten ikut ambil bagian untuk melakukan aksi bersama dititik lokasi sesuai yang ditentukan, guna menjaga keutuhan Fungsi Pers di Indonesia, dan pembuktian kekompakan bersama memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan.
Baca Juga:
Lahannya Dieksekusi Pengadilan Negeri Cikarang, Wanita Paruh Baya Ini Menangis Histeris
Ket Foto: Demo Wartawan di depan Mabes Polri
Adapun dalam aksi menyampaikan tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe disinyalir bermula adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menuntut Pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. "kata Munif Aktivis Pers Jawa Timur paska orasinya di depan gedung dewan Pers.
Sementara diwaktu dan tempat yang sama juga aktivis Pers Jawa Tengah Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas menyayangkan dalam gedung Dewan Pers yang dibanggakan telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) Kominfo.
Baca Juga:
Sejumlah Proyek Dana Desa TA 2024 Diduga SPJ Direkayasa
"Dewan Pers yang harusnya menjadi simbol demokrasi, transparansi dan supremasi hukum tidak punya nyali untuk menemui aksi Demo Ribuan aksi kami, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo. "kata Ardhi.
Kemudian menambahkan lagi dalam penilaiaannya, gedung dewan pers telah menjadi olahan ngawur dewan pers, dimana gedung milik para insan pers justru di isi para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN. "Cibir Ardhi.
Ket Foto: Demo Wartawan di depan Mabes Polri
Aksi demo Insan Pers hari ini merupakan hasih penilaian yang diguga endapan konflik panjang berawal dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verivikasi Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers.
Rasa kecewa para insan Pers sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan diterima masuk beberapa perwakilan peserta aksi. Dalam mediasi tersebut disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan keterangan dari Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua umum PPWI.
"Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami. "Ungkap Agus.
Lanjut Agus kemudia, Untuk itu kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri,
"segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri. "Ucapnya
Adapun tututan aksi unjuk rasa Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe saat ini ada Empat (4) yang diketahui dari penyampaian awak media yang ikut serta, ialah :
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia
2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen
4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers. [afs]