WahanaNews Banten | PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi pemecatan kepada sopir bus Transjakarta yang menabrak beton pembatas jalan atau separator di Jalan Gandaria City, Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, sanksi yang diberikan sesuai regulasi dan ketentuan atas insiden bus rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Bersiap Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove di Pulau Kelapa
"Sesuai keterangan dari operator bahwa pramudi yang menabrak MCB tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Insiden yang dialami bus Transjakarta tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 29 Oktober 2021. Bus itu kini berhenti beroperasi sementara dan dikembalikan ke depo.
Budi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil investigasi tim evaluasi dan hasil investigasi operator.
Baca Juga:
Perluasan Jangkauan Transjakarta Hingga Cianjur, DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantau Jumlah Armada
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Pengendali Transjakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut," ujarnya.
Budi memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dari insiden bus dengan nomor lambung 418 itu. Dia bilang, insiden tersebut kecelakaan tunggal.
"Tidak ada korban pada peristiwa itu, karena bus tersebut baru datang dari poll menuju halte awal keberangkatan. Belum melakukan pelayanan,” tuturnya. [Tio]