WahanaNews-Banten | Kejari Serang, Banten, resmi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka, selebritas Nikita Mirzani.
Sebelumnya, pada 26 Oktober lalu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang sehari sebelumnya dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang sebagai tahanan kejari.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Keputusan ditolaknya penahanan Nikita itu dilakukan Kejari Serang karena melihat perjalanan kasus yang menjerat selebritas itu semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu (30/10).
Alasan lainnya yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahahan Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Menurut Fahmi, Nikita berhak mengajukan penangguhan karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Dia memastikan kalau Nyai tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukumnya.