WahanaNews Banten | Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021. Aturan ini merupakan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur secara penuh mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Salah satu dasar penerbitan PP ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), di mana setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA agar dapat melaksanakan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pada ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
"Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA," bunyi ayat 3 PP34/2021 dikutip oleh MNC Portal News, Rabu (24/02/2021).
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:
a. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan,
c. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
"Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA," demikian bunyi ayat 2.
Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a. Direksi dan Komisaris;
b. Kepala Kantor Perwakilan;
c. Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan; dan,
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.
Pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.
Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.
Dalam PP 34/2021 tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA dalam situasi tertentu. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
Pasal 11 juga memuat beberapa larangan lainnya, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait. [Tio]