WahanaNews.co - Banten | Berawal Ketidak adilan yang dialami oleh beberapa prangkat (staf) desa, disinyalir pemberhentian dan penggangkatan staf desa oleh Kades (Kepala Desa) Pasanggrahan baru Agus Setyantoro (ASR)
Mengacu dalam Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tatang Perubahan atas Peraturan menteri dalam negri nomor 83 tahun 2015 Tentang Pemberangkatan dan Pemberhentian perangkat desa.
Baca Juga:
Tak Peduli Arahan Kapolsek, Dua Warga Ini Nekat Olah Kebun Milik Pemdes Warupele 1 Secara Sepihak
Hal ini diawali oleh Muhamad Sobi sebagai bagian staf desa pasanggrahan yang merasa pemecatan dirinya sepihak, selanjutnya mengambil langkah gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang berada di Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.
Saat ditemui WahanaNews.co meminta keterangan, Sobi mengakui behwa memang benar telah melakukan gugatan terkait kebijakan Kades Agus (ASR), sebagai bukti usaha memperjuangkan haknya kepada Pemerintahan di Kab. Tangerang yang masih belum mendapat kepastian hingga saat ini.
"Terkait pemberhentian dan penggakatan Staf Desa Pasanggrahan sepihak termasuk pribadi saya, dalam hal ini pun sebelumnya telah mengkoonfirmasi Kades Pasanggrahan, Kecamatan, dan Pemdes atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMDPD) hingga tembusan Bupati Tangerang, seolah-olah semuanya tutup mata. Oleh sebab itu maka saya meranahkan ke PTUN supaya mendapat Kepastian Hukum, terkhusus Hak Saya," ucap Sobi. minggu (23/01/2022) dikediamannya Jl Cibogo Desa Pasanggrahan
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Dorong Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tambah Ombi juga yang menggagetkan diketahui bahwa PTUN Banten baru kali ini dalam kurung Dua (2) tahun terakhir mendaftarkan gugatan Ke PTUN Banten. Adapun pendaftaran perkara pasca Pemilihan. Ombi menunjukkan dengan nomor perkara : 7/G/2022/PTUN.SRG secara online miliknya.
"Dengan mengkonfir masi ke PTUN serang, disana (PTUN) Pihaknya menyebutkan selama masa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) selama Dua (2) tahun terakhir sangat mengejutkan, dan semoga perkara ini dapat menjadi pelajaran selanjutnya bagi teman Prangkat desa lainnya dalam menempuh hak dan keadilan" Tutupnya.