WahanaNews Banten | Keluarga artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jakarta-Surabaya di kawasan Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (04/11/2021).
Baca Juga:
Farhat Abbas Sindir Juragan 99, Ajak Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel
Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan tunggal. Penyebab kecelakaan diduga karena sopir kelelahan saat mengendarai mobil sehingga tiba-tiba menabrak pembatas jalan dan mengakibatkan kecelakaan.
“Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin program perlindungan dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangan,” ungkap Rivan dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (04/11/2021).
Sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disebutkan korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Baca Juga:
Hak Wali Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Resmi Jatuh ke Tangan H. Faisal
Selain itu, santunan juga akan diberikan ke orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
“Dapat disimpulkan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja,” imbuhnya.
Kendati begitu, Jasa Raharja mengungkapkan duka cita mendalam terhadap kepergian korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, jika bukan kecelakaan tunggal, maka korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Nilai santunan yang diberikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Sementara, untuk korban yang cacat tetap akan menerima santunan Rp 50 juta.
Lalu, biaya perawatan Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp 4 juta, manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp 1 juta, dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp 500 ribu.
Dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, terdapat tiga korban lain yang selamat. Mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Kertosono untuk mendapat perawatan. [Tio]