WahanaNews Banten | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, pada Agustus 2018 hingga 21 September 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutus akses, atau memblokir (take down) sebanyak 2.624.750 konten negatif yang beredar di internet dan media sosial.
“Tidak ada ruang dan tempat bagi konten negatif di Indonesia. Untuk itu, kita harus lakukan penindakan yang tegas,” kata Johnny, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (22/09/2021).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Dia memerinci, jumlah konten negatif yang telah dilakukan pemutusan askes pada situs internet sebanyak 1.536.346.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 1.096.395 konten pornografi. Lalu, perjudian sebanyak 413.954 konten, penipuan sebanyak 14.906 konten, dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebanyak 7.380 konten.
Selanjutnya, sebanyak 3960 konten negatif yang direkomendasikan untuk diblokir oleh instansi sektor, 505 konten terorisme dan radikalisme, 321 konten pelanggaran keamanan informasi, dan 188 konten SARA.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Kemudian, 128 konten menyangkut perdagangan dengan aturan khusus, 26 konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, 49 konten yang meresahkan masyarakat, 14 konten separatisme, 12 konten fitnah, serta 10 konten kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak.
Sementara itu, penanganan konten negatif pada media sosial berjumlah 1.088.404 konten. Rinciannya, 1.035.245 konten ada di Twitter, 39.501 konten di Facebook, Instagram dan WA, 7.021 konten di Google dan Youtube, 4.685 konten file sharing, 1.051 konten di Telegram, 165 konten di Michat, 162 konten di Tiktok, dan 22 konten di Line.
“Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan terhadap konten yang diduga mengandung muatan kebencian, SARA, termasuk di dalamnya penistaan agama. Hingga 21 September 2021, Kemkominfo juga telah melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten figur-figur tertentu,” ujar Johnny.
Johnny menegaskan, semua langkah itu telah dilakukan oleh Kemkominfo. Meski demikian, langkah tersebut tidak serta merta dilakukan seketika. Karena, sebagian juga masih dalam tahap penelitian dan evaluasi.
Sementara itu, ada code of conduct yang juga dilakukan oleh pengelola platform digital internasional, termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang berada di Indonesia. [Tio]