WahanaNews Banten | Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 terkait pengetatan remisi bagi koruptor, pelaku terorisme, hingga narkotika.
Artinya, koruptor menjadi lebih leluasa untuk mendapatkan remisi.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung
Majelis Hakim membatalkan PP 99/2012 agar remisi tidak bersifat membeda-bedakan.
Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono, merupakan para sosok yang mengesahkan pembatalan PP 99/2012 di MA. Terkait pemohon adalah lima terpidana korupsi di Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung.
Kini regulasi soal pemberian remisi kepada koruptor diatur dalam PP 32/1999. Para maling uang rakyat pun bisa mendapat remisi jika berjasa untuk negara, hingga berkelakuan baik di lapas.
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya. Mereka sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana, sehingga tidak harus diberantas.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," demikian putusan MA yang dikutip di laman resminya, Jumat (29/10/2021). [Tio]