WahanaNews Banten | Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus yang sah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
MA menyatakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
“Berdasarkan putusan di website [laman] Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto dikutip dari Gatra, Jumat (12/11/2021).
Otto menjelaskan, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sebagai kepengurusan organisasi Pehimpunan Advokat Indonesia yang sah.
PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.
“Ternyata kasasinya [Luhut Pangaribuan] itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.
Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah.
“Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” ujarnya.
Otto mengungkapkan, putusan MA ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini, masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.
“Dan semua calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.
Otto melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu.
“Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,” tandasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif sebagai anggota.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis, 4 November 2021. [Tio]