WahanaNews Banten | Permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Putusan ditolak," demikian yang tertulis di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Seperti diketahui, kasasi ini diajukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Putusan itu dibacakan dalam sidang banding yang saat itu diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto yang juga memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan. Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizeq, Aziz Yanuar sempat berharap agar MA memvonis bebas kliennya itu. Pasalnya, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas Rizieq telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.
"Berharap bisa membebaskan Habib Rizieq dan kawan-kawan dari segala dakwaan atas nama keadilan. Saya kira vonisnya itu sudah keluar 28 September karena kan untuk lima orang eks pengurus FPI sudah keluar putusannya dan menguatkan. Kami pikir waktu itu sekalian karena kan memang satu berkas perkara cuma beda nomor saja gitu," ungkap Azis. [Tio]