WahanaNews.co - Banten | Sepertinya berita yang terurai terkait diri Madrais mantan Kades (Kepala Desa) Pasanggrahan sudah kelewatan batasan. Hingga setelah mentangi kantor Polres Kota Tangerang juga mengirimkan somasi kepada sebahagian media online.
Keteranggan dikutip dari Bambang Hermato ikut serta mendampinggi Madrais melaporkan ke Kepolisian, menjelaskan perlunya diambil ranah hukum mengingat Negara ini berlandaskan hukum, supaya teman-teman awak media tidak asal memberitakan tanpa memahami dasar permasalahan.
Baca Juga:
Bantu Warga Urus Administrasi Tingkat RT, Bank DKI Luncurkan JakErte
"Tentunya langkah somasi yang ditandatangani langsung oleh Madrais, adalah bagian hukum, dan sudah dikirimkan. Tentunya hal ini adalah bagian dari upaya supaya tidak merak berita bohong atau berita tak berdasar. Sebelum menayangkan berita tentunya koreksi data, atau asal usul data" ucap Bambang, minggu (23/01/2022)
Lanjut Bambang menjelaskan terkait tuduhannya berita bohong adalah dimulai tuduhan terhadap Madrais melakukan Korupsi terkait anggaran 2020 di desa yang disanggahkan berita adanya pemotongan anggaran, Data dan Narasumber didapat dari mana sehingga diduga mengada-ada beritanya menjadi konsumsi Publik.
"Adapun pemberitaan saat ini telah menjadi bola liar dimasyarakat umum, setelah melakukan konfirmasi data yang dimaksud anggaran 2020 Usai pembagian BOP untuk 73 Ketua RT dan 14 Ketua RW desa pasanggrahan kecamatan solear siang tadi, kini giliran RT dan RW menuntut hak nya yang di duga di potong oleh oknum sebesar Rp 100.000 selama kurun waktu 9 bulan ditahun 2020. Dari mana datanya siapa narasumbernya, semuanya berita bohong (Hoax)". Tambahnya.
Baca Juga:
Gak Bilang-bilang Ganti Decoder CCTV, Pak RT Mengaku Jengkel pada Polisi
Ditempat yang sama di kediaman Madrais wilayah Cigaling, menambahkan dengan memberitahukan langkahya. Madrais tidak menerima atas berita yang menuduh sepihak dan dapat mensimulasikan kronologis dalam uraian media online, yang tidak mau menyebutkannya.
"Saya tidak mau mencindrai awak media dan Media lain, oleh karena demikian untuk nama media online tidak mau saya sebut. Akan tetapi biarlah langkah hukum yang memastikannya, apakah bersalah ataupun tidak. Dalam hal ini juga tidak ada sifat mendiskreditkan Medianya, menggingatsebelumnya sudah pernah koonfirmasi melalui telepon ke Pimpinan Redaksinya, namun sampai saat ini tidak ada etikat baiknya, oleh sebab ini saya meranahkan tempuh jalur hukum, agar mereka merasakan akibat dari perbuatannya. Terkusus kepada Narasumbernya, dari mana data didapatkan mereka," Tutup Madrais.